Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.
Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.
相关文章
Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah banyak yang membicarakan tentang bandara terbaik di dunia atau bandar2025-05-24BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menuntut Jokowi mund2025-05-24Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan larangan, sekaligus teguran kepada t2025-05-24Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?
SuaraJakarta.id - Aksi pelecehan seksual di TransJakarta kembali terjadi. Tampak seorang pria meraba2025-05-24Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan korban judi onli2025-05-24Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sektor kelautan dan per2025-05-24
最新评论